Peristiwa

APBD Perubahan Baubau Tahun 2024 Ditetapkan

×

APBD Perubahan Baubau Tahun 2024 Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, suarakendari.com—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Perubahan tahun 2024 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna terkait Persetujuan Bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024 di tetapkan sebagai peraturan daerah pada Senin (23/9/2024).

Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si menyadari pembahasan peraturan ini sangat menyita waktu dan pikiran. Namun semua ini dilakukan semata-mata sikap kebersamaan, keyakinan dan tanggungjawab bagaimana yang telah diemban yang telah disampaikan oleh tim Anggara pemerintah daerah pada pembahasan Perda sebelumnya. Itu semua dilakukan dalam rangka menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tentang 2024 serta kesinambungan pembangunan Kota Baubau.

”Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkan saya atas nama Pemerintah Kota Baubau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada badan anggaran fraksi-fraksi dan komisi DPRD kota Baubau yang telah memberikan masukan, kritik dan saran dalam menyelesaikan tugas tentang Perubahan APBD T.A 2024,”ungkapnya.

Ditambahkan, APBD perubahan Kota Baubau tahun 2024 direncanakan 956,5 miliyar terdiri dari PAD 125,1 miliyar, dana transfer 814,84 miliyar dan dana pemerintah daerah yang sah 600,26 miliyar rupiah. Proporsi terbesar pendapatan daerah masih mendominasi dari dana transfer yakni dana transfer pusat pada rancangan APBD proporsi dana transfer sebesar 85,18 % dari total pendapatan daerah sedangkan PAD baru memberikan kontribusi sebesar 13,11%.

Kemudian, pengalokasian belanja sesuai dengan surat keputusan menteri keuangan sebesar 5,77 miliyar sehingga total belanja daerah 961,12 miliyar. Belanja tersebut antaranya belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, belanja peralatan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja tak terduga.

Foto/Peliput : SAMSUDIN
Editor : ELIM MARIAMA
Redaktur : MUH SAID IDU
Penanggungjawab : PPID UTAMA BAUBAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *