Bangun Negeri

Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemprov Sultra Terapkan WFH dan WFO untuk ASN

×

Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemprov Sultra Terapkan WFH dan WFO untuk ASN

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1741657873602

KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi lonjakan arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Sultra mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menekankan pentingnya pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode antisipasi mudik. Penyesuaian ini meliputi penerapan sistem kerja Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN ini akan diberlakukan selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pimpinan Instansi Pemerintah di lingkungan Pemprov Sultra diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, WFH, dan WFA. Pengaturan ini harus disesuaikan dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan masing-masing instansi.

“Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Sekda Sultra.

Pelayanan Publik Tetap Optimal
Sekda Sultra menjelaskan bahwa SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengabaikan pelayanan publik demi kelancaran mobilitas masyarakat.

“Melalui Surat Edaran Pemprov Sultra, kami mempersiapkan diri menghadapi libur nasional dan cuti bersama dengan tetap memperhatikan kinerja ASN, pelayanan publik, dan kelancaran mobilitas masyarakat,” ujar Sekda Sultra.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial, seperti rumah sakit dan Dinas Perhubungan, diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal. Layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga harus diperhatikan.

Tujuan dan Ruang Lingkup SE Menpan-RB

SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama.

Ruang lingkup SE ini meliputi panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Dasar Hukum

SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
* Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
* Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
* Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025

Isi Edaran

Edaran ini mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas WFO, WFH, dan WFA. Pimpinan Instansi Pemerintah juga diminta untuk:
* Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
* Menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial
* Selektif dalam memberikan cuti tahunan
* Melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja organisasi
* Mengatur kembali jam layanan bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir
* Membuka kanal pengaduan masyarakat
* Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan
* Memastikan kualitas output pelayanan

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Sultra berupaya memastikan kelancaran arus mudik dan pelayanan publik yang optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama. SK