Kendari, suarakendari.com- Menyusul berakhirnya masa jabatan Sulkarnaen sebagai Wali Kota Kendari, pemerintah daerah Sultra menunjuk Ridwansyah Taridala selaku Sekretaris Kota Kendari sebagai langkah menghindari kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Kendari.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi kepad wartawan di Kendari. ” Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Kendari adalah Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala,”kata Muliadi pada wartawan di Kendari.
Penunjukan Sekda menjadi Plh tertuang dalam ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Adapun masa jabatan pelaksana harian walikota yang dijabat Ridwansyah Taridala berakhir saat Pejabat Walikota dilantik yang rencananya dilaksanakan pada 10 Oktober 2022 mendatang.Sk