HeadlineHukum

Ibu Rumah Tangga di Kendari Diduga Timbun 448 Liter Solar Subsidi untuk Dijual Kembali

×

Ibu Rumah Tangga di Kendari Diduga Timbun 448 Liter Solar Subsidi untuk Dijual Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 WA0008

 

KENDARI, suarakendari.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial ST diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

ST diamankan setelah Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penyelidikan dilakukan sejak Selasa (14/7/2026).

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, polisi menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi di halaman rumah ST, di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 jeriken berisi solar subsidi dengan total volume mencapai 448 liter.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 jeriken berkapasitas masing-masing 32 liter dan dua jeriken berkapasitas masing-masing 16 liter,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diduga dibeli secara bertahap dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Kendari menggunakan mobil. BBM kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam jeriken di sekitar halaman rumah sebelum dijual kembali.

Polisi menduga solar subsidi itu dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Selanjutnya, solar tersebut dijual kembali dalam jeriken berkapasitas 32 liter dengan harga Rp500 ribu per jeriken atau sekitar Rp15.600 per liter.

Dengan demikian, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp8.800 untuk setiap liter solar yang dijual kembali.

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YUS

Dilarang Copy Berita dari Website ini