KENDARI, suarakendari.com – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya menangkap seorang pria berinisial HL (33), warga Kota Makassar, yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian elektronik (curnik) berupa telepon genggam di berbagai wilayah di Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian handphone milik seorang mahasiswa di kawasan Toko Meidina, Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya,” ujar Kompol Welliwanto Malau, pada media, Jumat (17/7/2026).
Kasus itu bermula saat korban memarkir sepeda motornya untuk berbelanja dan meninggalkan satu unit handphone Vivo Y21S di dashboard atau bagasi depan kendaraan. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati handphone miliknya telah hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran berupa handphone yang ditinggalkan pemiliknya di tempat yang mudah dijangkau.
Saat melintas di depan Toko Meidina, pelaku melihat handphone korban berada di bagasi depan sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku langsung mengambil handphone tersebut sebelum melarikan diri.
Pelaku kemudian membawa handphone hasil curian ke tempat kosnya di kawasan Jalan Bunga Kamboja, Kendari Barat. Barang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp150 ribu karena kondisi layarnya telah pecah.
Dalam pemeriksaan, HL juga mengakui telah melakukan pencurian handphone dengan modus serupa di sedikitnya 22 lokasi berbeda di Sultra.
Dari jumlah tersebut, 16 lokasi berada di wilayah Kota Kendari, masing-masing dua lokasi di Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Bombana.
“Pelaku mengaku hasil penjualan handphone curian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Polisi juga mengungkap bahwa HL merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan kasus narkotika pada 2018 di wilayah hukum Kota Makassar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet yang berisi alat takar sabu dan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut akan didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, handphone milik korban, handphone yang digunakan pelaku, serta barang bukti lain.
Dari hasil pengembangan, Tim URC Buser77 telah berhasil mengamankan 14 unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sebanyak 10 unit di antaranya ditemukan dari seorang penadah berinisial F, tiga unit diamankan dari seorang pria berinisial S di wilayah Morosi, sementara satu unit digunakan oleh pelaku.
Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, menelusuri barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil curian. (YUS)











