KENDARI, suarakendari.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Ketujuh WN Tiongkok tersebut berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Mereka diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari setelah menindaklanjuti informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di Kota Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengamanan dilakukan pada 9 Juni 2026 di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi bahwa ketujuh warga negara asing tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi mereka, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” kata Novrian, Jumat (12/6/2026).
Selain dugaan keterlibatan dalam skema penyelundupan manusia, seluruh WNA tersebut juga diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama berada di wilayah Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kendari akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.
“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Novrian menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah pelanggaran keimigrasian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” kata Ganda.
Imigrasi Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna memastikan seluruh aktivitas keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ys











