HeadlineHukum

Kurir Sabu 50,78 Gram Ditangkap di Kendari, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

×

Kurir Sabu 50,78 Gram Ditangkap di Kendari, Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 WA0062

KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Subdit I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial JH (43) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Tersangka diamankan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut JH, warga Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, kerap mengedarkan sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi profil serta aktivitas tersangka,” kata Kombes Pol Amri Yudhy, melalui keterangan resminya, pada Kamis (11/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka pada Rabu (10/6/2026). Namun, JH tidak berada di lokasi sehingga tim melanjutkan penyelidikan.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali memperoleh informasi bahwa JH berada di Kota Kendari dan diduga hendak mengambil atau menerima narkotika. Tim lalu melakukan pelacakan posisi telepon seluler milik tersangka dan menemukan keberadaannya di kawasan MTQ Kendari.

Saat ditemukan di Jalan Abunawas, tersangka sedang berada di atas sepeda motor dan terlihat memantau situasi sekitar. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kemasan bekas mi instan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 50,78 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.

Selain sabu, Lanjut Dir Narkoba Polda Sultra, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu sachet plastik bening kosong ukuran sedang, satu bungkus bekas kemasan mi instan, satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street bernomor polisi DT 6785 CO, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel atau metode peredaran terputus. Ia mengaku diarahkan oleh seorang narapidana berinisial R yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sultra.

Menurut pengakuan tersangka, ia diperintahkan datang ke Kota Kendari untuk mengambil paket sabu yang ditempatkan di titik tertentu. Setelah mengambil paket pertama di kawasan Benu-Benua, tersangka kembali diarahkan untuk mengambil paket berikutnya di sekitar MTQ.

Namun sebelum sempat mengambil paket kedua, tersangka lebih dahulu ditangkap oleh petugas.

Polisi juga menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk petunjuk lokasi pengambilan barang.

Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan narapidana sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam lapas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan. Saat ini JH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini