KENDARI, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Kejaksaan Negeri Konawe, menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.747.970.000 ke kas negara.
Penyetoran tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026). Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi, serta hasil lelang barang rampasan negara dari sejumlah perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyatna, mengatakan capaian tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum.
“Pendapatan negara yang kami setorkan hari ini berasal dari proses penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Negeri. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.
Kontribusi terbesar berasal dari perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dengan total setoran mencapai Rp8,98 miliar.
Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti oleh terpidana Halim Hoentoro sebesar Rp6.792.500.000 dan denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana Erick Sunaryo membayar uang pengganti sebesar Rp1.787.500.000, sementara terpidana Heru Prasetyo membayar denda sebesar Rp200 juta.
Menurut Sugeng, perkara korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan penggunaan dokumen terbang milik PT AMI tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar.
Dalam kasus itu, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Namun, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan hingga saat ini baru sekitar Rp58 miliar.
“Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang baru dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana sekitar Rp58 miliar. Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah diperintahkan untuk terus mengembangkan perkara guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Kami berkomitmen akan terus mengembangkan perkara ini. Siapapun pelaku di belakangnya akan kami kejar, terutama pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut,” katanya.
Selain dari perkara korupsi, PNBP yang disetor juga berasal dari hasil lelang barang rampasan negara pada perkara pidana umum.
Kejaksaan Negeri Kendari menyumbangkan Rp457.050.000 dari hasil lelang dua unit kendaraan, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang terjual seharga Rp294.839.000 dan satu unit Toyota Avanza Veloz senilai Rp162.211.000. Kedua kendaraan tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada 2 Juni 2026.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menyetorkan hasil lelang tiga unit kendaraan pick up barang rampasan negara dengan nilai total Rp310.920.000 yang juga dilelang melalui KPKNL Kendari.
Sugeng mengungkapkan, hingga Semester I Tahun 2026, total PNBP yang berhasil dihimpun Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara telah mencapai Rp11.540.657.724.
Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan negara sebesar Rp1.307.449.639, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.973.208.085.
Menurutnya, pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara kini menjadi fokus utama penegakan hukum sebagaimana amanat kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat. Karena itu, percepatan eksekusi dan pemulihan aset menjadi prioritas yang terus kami dorong,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kajati Sultra mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja kejaksaan serta melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Sultra memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Jika tidak dikelola dan diamankan dengan baik, manfaatnya tidak akan optimal bagi masyarakat. Karena itu kami berharap dukungan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” tutupnya. Ys











