KENDARI, suarakendari.com– Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Edi Raharjono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi Raharjono, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang.
“Di lokasi, tim mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkap AKBP Edi.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sultra. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Ys











