HeadlineHukum

IRT di Kolaka Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 28 Sachet Narkotika

×

IRT di Kolaka Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 28 Sachet Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0003

KOLAKA, suarakendari.com -Satresnarkoba Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (46), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P, bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Jumat (22/5/2026), sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 28 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non narkotika berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat melalui program “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Latambaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan kamar pelaku, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga. Pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet sabu, dengan dua sachet di antaranya telah terjual.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik pelaku, polisi juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Yudha Widyatama.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kolaka turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini