HeadlineHukum

Penadah Motor Curian Ditangkap di Konawe, Polisi Buru Pelaku Utama

×

Penadah Motor Curian Ditangkap di Konawe, Polisi Buru Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 WA0014

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial HE (27), yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Pelaku diamankan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

HE, warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, ditangkap di gerbang PT Virtue Dragon Nickel, Kelurahan Sampara, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban AL (22), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya saat diparkir di depan Masjid As Sakinah, Kelurahan Wua-Wua, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat itu, korban masuk ke dalam masjid untuk beristirahat sambil menunggu waktu salat Ashar. Namun, sekitar satu jam kemudian, saat keluar, motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat. Setelah sempat mencari, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan HE,” ujar AKP Welliwanto Malau, pada Selasa (14/4/2026).

Mantan Kapolsek Mandongan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, HE mengaku memperoleh motor tersebut dari seorang pria tak dikenal di sekitar kostnya di Kelurahan Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, pelaku melihat seorang pria berteduh sambil membawa sepeda motor yang belakangan diketahui milik korban. Pria tersebut kemudian menawarkan motor itu dengan harga Rp3 juta, dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.

Merasa iba, HE membeli motor tersebut beserta STNK, lalu meminjamkannya kepada saudaranya untuk digunakan, bahkan sempat menyarankan agar motor tersebut dijual kembali jika ada pembeli.

“Pelaku mengaku membeli motor karena harganya murah dan merasa kasihan terhadap penjual yang mengaku butuh biaya persalinan istrinya,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian motor tersebut.

Atas perbuatannya, HE terancam dijerat dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini