KENDARI, suarakendari.com — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kota Kendari yang berlangsung di Tower Bank Sultra, Kamis (2/4/2026).
Penandatanganan itu dilakukan langsung Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan dan jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan layanan dan inovasi teknologi keuangan, penempatan dana pemerintah daerah, serta sistem pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara daring.
Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar menyampaikan, penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bank Sultra dan Pemerintah Kota Kendari, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama itu menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan layanan keuangan yang modern dan terintegrasi, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital,” ujar Andri Permana Diputra Abubakar.
Lebih lanjut, Dirut Bank Sultra menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan inovasi layanan keuangan daerah, implementasi sistem pembayaran digital melalui kanal seperti QRIS, serta penempatan dana pemerintah daerah secara optimal, aman, dan produktif.
“Bank Sultra berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan terpercaya, serta mendukung percepatan digitalisasi keuangan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Dirut Bank Sultra.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, hotel, kafe, rumah makan, dan pelaku UMKM.
“Saya setiap hari memantau langsung perkembangan pendapatan daerah. Dengan alat perekam pajak ini, kita bisa mengukur secara real time transaksi usaha, sehingga potensi pajak tidak lagi bocor,” imbuh Wali Kota Kendari.
Walikota Kendari menekankan, seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah wajib menggunakan alat perekam pajak yang terintegrasi dengan sistem perbankan melalui Bank Sultra. Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi agar seluruh transaksi pajak daerah terpusat dan mudah diawasi.
Menurutnya, penetapan Bank Sultra sebagai Bank RKUD bukan tanpa alasan. Selain sebagai bank daerah yang dimiliki bersama oleh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara, kebijakan itu juga akan memberikan dampak finansial kembali ke daerah melalui deviden dan penguatan modal. Ys











