KENDARI, suarakendari.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang berawal dari aksi pemblokadean jalur hauling milik sebuah perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.
“Pada saat kegiatan OTT, kami mengamankan 6 orang. Setelah dilakukan pendalaman intensif dan gelar perkara, 4 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 lainnya berstatus sebagai saksi,” jelasnya, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyelidikan secara estafet dan pengumpulan alat bukti, penyidik kembali menetapkan tambahan 7 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara lanjutan serta pendalaman berdasarkan alat bukti berupa rekaman, CCTV, video, serta dokumen elektronik lainnya, terdapat penambahan 7 tersangka baru. Saat ini identitasnya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses pemanggilan sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 11 orang.
AKP Welliwanto menegaskan bahwa para pelaku dijerat atas perbuatan individu terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dalam melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan OTT terhadap enam pria di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu malam (25/3/2026).
Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan tambang nikel dengan dalih kepentingan masyarakat, yang kemudian berujung pada aksi pemblokadean jalur hauling perusahaan.
Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah aparat gabungan melakukan penindakan di lokasi transaksi yang sebelumnya telah dipantau. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Operasi itu melibatkan Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, serta Satbrimob Polda Sultra sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polresta Kendari.
Saat ini, empat tersangka hasil OTT telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tujuh tersangka lainnya akan diproses melalui mekanisme pemanggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ys











