HeadlineHukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu 7,26 Gram di Mandonga, 26 Sachet Disita

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu 7,26 Gram di Mandonga, 26 Sachet Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20260226 WA0018

KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial AKP alias Baim (33) diamankan bersama barang bukti 26 sachet sabu dengan berat bruto 7,26 gram.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/II/2026/SPKT Dit Narkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026.

Penindakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu oleh tersangka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor di depan rumahnya.

“Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT serta pihak keluarga,” ujar Kombes Pol Amri.

Dari hasil penggeledahan di bagian dapur rumah tersangka, petugas menemukan sebuah kotak kecil berbahan triplex berwarna kuning yang disembunyikan di sela-sela bawah meja makan. Saat dibuka, kotak tersebut berisi 26 sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 7,26 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver beserta kartu SIM, uang tunai Rp650 ribu, satu kotak kecil berbahan triplex, dan satu celana cokelat.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara “tabrak tangan” dari seorang pria yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Jati, Kota Kendari. Barang haram itu kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, upaya pengembangan untuk mencari pemasok belum membuahkan hasil karena keterbatasan informasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini