KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan sabu di kawasan BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (28), warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,91 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
Selain sabu, petugas turut menyita satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, tiga ball sachet plastik bening kosong, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, TM mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial WH (27), warga Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap WH di pinggir Jalan Dr. Moh. Hatta.
Dari tangan WH, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu kepada TM, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Ys











