KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 02.00 Wita, berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 23 Oktober 2025.
Dua pelaku masing-masing berinisial FH (26), warga Desa Ambalodangge, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dan RA (21), warga Desa Anggolosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. Sementara korban berinisial ID (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Awalnya korban memarkir satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 3097 DB di depan rumahnya pada malam hari. Namun, saat bangun sekitar pukul 05.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat menanyakan kepada anggota keluarga di rumah, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Ayah korban menyampaikan bahwa saat pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wita, motor tersebut sudah tidak terlihat, namun saat itu diduga hanya dipindahkan posisi parkirnya.
Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan lorong sekitar tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. FH berhasil diamankan di BTN Permata Residence, Jalan Haluoleo No.22 Blok A1, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, FH mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor korban yang tidak terkunci stang. Pelaku mendorong motor keluar dari area parkir dan membawanya ke kediamannya.
“Pelaku mengaku menggunakan motor tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, ia mengunggah foto motor itu di akun Facebook miliknya untuk ditawarkan barter,” ujar AKP Welliwanto Malau, pada media, Selasa (24/2/2025).
RA yang melihat unggahan tersebut kemudian menyepakati barter dengan satu unit motor Yamaha MX King miliknya. Setelah transaksi dilakukan di rumah pelaku, RA membawa motor hasil curian tersebut ke bengkel rekannya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Di lokasi itu, ban dan velg motor dilepas untuk dijual secara terpisah melalui marketplace Facebook. Namun, saat hendak melakukan transaksi penjualan di wilayah Kota Kendari, RA berhasil diamankan oleh Tim Buser 77.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam, dua buah velg merek Sonic warna hitam.
AKP Welliwanto Malau menambahkan, pelaku utama melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Kendaraan hasil curian kemudian dibarter dengan motor lain yang memiliki dokumen lengkap. Setelah itu, bagian motor berupa ban dan velg dilepas dan dijual terpisah melalui media sosial untuk menghilangkan jejak.
AKP Welliwanto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











