KENDARI, suarakendari.com– Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari memastikan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta objektif.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari Ipda Ariel Mogenz Ginting, menyampaikan, pihaknya memahami keresahan dan kekecewaan para jemaah yang terdampak.
“ Kami memahami keresahan, kekecewaan, dan kekhawatiran para jemaah yang telah mempersiapkan ibadahnya. Situasi ini tentu menimbulkan dampak psikologis dan materiil bagi para korban. Kami menghormati perasaan tersebut,” ujarnya.
Terkait pengamanan terhadap pihak terlapor, Kanit Tipidter menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum yang bersangkutan karena adanya potensi ancaman akibat meningkatnya eskalasi massa.
Menurutnya, tindakan tersebut bersifat preventif guna menjaga keselamatan semua pihak dan merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pengamanan bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan,” tegas Ipda Ariel Mogenz.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri hubungan hukum antara pihak cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa, legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran dan tidak keliru.
Ipda Ariel juga menjelaskan
sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan guna menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Apabila ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.
Terkait tuntutan pengembalian dana, pihaknya menegaskan, tugas Polri berada pada ranah penegakan hukum pidana. Sementara pengembalian dana merupakan ranah keperdataan atau penyelesaian antara para pihak melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pidana tidak menghilangkan hak para jemaah untuk menempuh upaya hukum lain guna menuntut pengembalian kerugian, baik melalui jalur perdata maupun mekanisme hukum sah lainnya.
“Proses pidana dan upaya pengembalian kerugian merupakan dua ranah hukum yang dapat berjalan secara paralel sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Polresta Kendari mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara terbuka sesuai kewenangan yang diatur oleh hukum,” pungkasnya. Ys











