KENDARI, suarakendari.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 203,74 gram di Kota Kendari, Rabu (18/2/2026).
Total tiga orang diamankan dalam pengungkapan kasus itu , yakni AR (25), AJ (34), dan YAN, dengan peran berbeda dalam satu jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga kurir dan pengedar di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/II/2026 dan LP/A/20/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu dengan menggunakan sepeda motor sport.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja Blok H-1 Nomor 13, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ujar Kombes Pol Amri.
Sekitar pukul 11.20 Wita, tim melakukan upaya paksa setelah mendapati pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka AR (25), warga Kabupaten Muna, petugas menemukan satu sachet bening berisi sabu di saku celana belakang serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, AR mengaku memperoleh sabu tersebut atas perintah AJ alias UUN, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery setelah memperoleh informasi akan adanya pengantaran sabu sekitar 200 gram.
Sekitar pukul 14.00 Wita, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka YAN di lokasi yang sama saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan empat sachet ukuran sedang diduga sabu seberat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi motor.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya empat unit telepon genggam berbagai merek, sepeda motor, tas selempang, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Hasil uji tes cepat menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Polisi juga mendalami dugaan aliran dana hasil peredaran sabu yang disebut memiliki transaksi keuangan cukup besar. Termasuk adanya indikasi praktik gadai kendaraan sebagai bagian dari sistem transaksi.
“Penelusuran terhadap keuntungan hasil transaksi narkotika masih terus kami kembangkan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys











