KENDARI, suarakendari.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sinte dan mengamankan seorang pelajar di sebuah kamar kos di Kota Kendari, Minggu (15/2/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita di kamar kos Parantulu II, Jalan Rambutan II Lorong Wanianse, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.
Terduga pelaku berinisial ISH (20), warga Kecamatan Abeli, diamankan saat berada di dalam kamar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar kos tersangka,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Senin (16/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi tembakau sintetis (sinte) dengan berat bruto 1,88 gram. Selain itu, diamankan pula 10 lembar kertas papir tembakau, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Menurut AKP Andi Musakkir, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika untuk digunakan sendiri.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Ys











