KENDARI, suarakendari.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sinte di wilayah Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama puluhan paket narkotika yang siap edar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Pelaku yang diamankan berinisial KAF alias ECE (26), warga Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 22 paket plastik bening berisi narkotika jenis sinte dengan berat bruto sekitar 16,26 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas kecil warna cokelelat, kotak jam tangan, gabus berbentuk kotak, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat penggeledahan ditemukan puluhan paket narkotika jenis sinte yang disimpan di beberapa tempat,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Sabtu (14/2/2026).
Barang bukti ditemukan di teras rumah, di dalam tas, kotak jam tangan, jok sepeda motor, hingga di dalam gabus berbentuk kotak yang berada di pekarangan rumah.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ys











