HeadlineHukum

Pria di Kendari Diciduk Polisi, Simpan 26 Sachet Sabu di Saku Celana dan Meja Rias

×

Pria di Kendari Diciduk Polisi, Simpan 26 Sachet Sabu di Saku Celana dan Meja Rias

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0004

KENDARI, suarakendari.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial RN (26) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,28 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi anggota kepolisian yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Anggota Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujarnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan sachet sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, di laci meja rias ditemukan 17 potongan pipet yang masing-masing berisi satu sachet sabu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu sachet plastik kosong, sendok sabu, timbangan digital, plastik bening kosong, gunting, dua ball pipet, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu saat diamankan. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini