KENDARI, suarakendari.com– Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi, Jumat (6/2/2026).
Tersangka yang ditahan seorang pria berinisial KRS (19), warga Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan serangkaian surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang telah diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta tindak pidana Pornografi sebagaimana Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKBP Decky Hendra Wijaya .
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kabupaten Konawe. Ys











