HeadlineHukum

Transaksi Sabu Digagalkan Satresnarkoba Polres Konut, Satu Pelaku Diringkus

×

Transaksi Sabu Digagalkan Satresnarkoba Polres Konut, Satu Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 WA0003

KONAWE UTARA, suarakendari.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Seorang pria berinisial R alias M (25) diamankan saat hendak melakukan transaksi.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut, di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut langsung bergerak cepat ke lokasi. Tersangka tidak berkutik saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan,” kata Iptu Hasdinar dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram, tiga sachet plastik kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DT 6074 XX, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disinkronkan dengan ketentuan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Konut. Tim masih melakukan pengembangan, termasuk uji laboratorium di Labfor Makassar dan tes urine terhadap tersangka,” tegas Hasdinar.

Polres Konut juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini