KOLAKA — Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka memback up Polsek Petasia Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, dalam penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian senjata api (Senpi), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Pelaku berinisial R (21) diamankan di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Dari keterangan awal, R mengakui telah melakukan pencurian, pada Jumat (31/10/2025), di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 November 2025 serta Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan Satreskrim Polres Morowali Utara pada 1 Desember 2025.
Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Saat itu, pelapor pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, tas miliknya yang berisi senjata api dan headset sudah tidak berada di tempat.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bungin Timbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Polisi menyatakan barang bukti berupa senjata api telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Petasia Polres Morowali Utara. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











