HeadlineHukum

Gerebek Rumah Warga di Anaiwoi, Polisi Sita 36 Paket Sabu

×

Gerebek Rumah Warga di Anaiwoi, Polisi Sita 36 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0008

KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggerebek sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (30/1/2026) pagi. Penggerebekan dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WN (26). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan, dan polisi kembali menemukan 24 paket sabu siap edar yang disimpan tersangka di dalam sepeda motor miliknya. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 36 paket siap edar dengan berat total 8,04 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu telepon genggam, satu ball pipet, serta 36 potongan pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Dari barang bukti yang diamankan, sabu tersebut sudah dipecah menjadi paket kecil siap edar. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus bandar lintas kabupaten,” kata AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu adalah sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini