Hukum

Dua Terduga Pelaku Pembobolan Kios di Kendari Ditangkap Polisi

×

Dua Terduga Pelaku Pembobolan Kios di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0004

KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pembobolan kios milik warga di Jalan Pantasari, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (29), seorang tukang parkir, dan DA (16), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kota Kendari. Sementara korban diketahui berinisial AR (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat pelaku membuka paksa pintu kios milik korban. Pelaku kemudian mengambil satu unit mesin kasir berisi uang tunai sebesar Rp2.257.000.

“Setelah mengambil uang, pelaku meninggalkan lokasi dalam kondisi kios terbuka. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Welliwanto, melalui keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci berbentuk huruf L yang digunakan untuk merusak gembok kios, satu unit handphone merek Oppo, serta satu lembar baju kaos berwarna hitam.

Dari hasil interogasi, pelaku AR mengakui melakukan pencurian uang yang berada di dalam box jualan kios korban. AR berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kios dan merusak gembok, sementara pelaku DA berperan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara.

“Uang hasil pencurian digunakan AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian, sedangkan DA menggunakan bagiannya untuk membeli satu unit handphone,” jelas AKP Welliwanto.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan, kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku berinisial AA. Para pelaku diketahui kerap beraksi bersama dalam melakukan tindak pidana pencurian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini