KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (15) dan OY (15), warga Kota Kendari. Sementara korban diketahui bernama FN (22), seorang mahasiswa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskim AKP Welliwanto Malau menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapati barang miliknya berupa satu unit handphone Xiaomi, satu buah jaket, dan satu ekor ayam telah hilang, pada Minggu (25/1/2026).
Korban kemudian mencurigai anak-anak yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yang saat itu telah diamankan oleh masyarakat di lokasi kejadian,” kata AKP Welliwanto Malau, pada Selasa (27/1/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku AA mengakui melakukan pencurian bersama OY. AA berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang, sementara OY bertugas memantau situasi sekitar. Handphone hasil curian dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Xiaomi berwarna hitam,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Weliiwanto Malau menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat para pelaku masih di bawah umur.











