HeadlineHukum

Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

×

Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260126 WA0002

KENDARI, suarakendari.com— Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial SN (21), warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang diduga menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Terduga pelaku dibawa oleh warga ke Mapolresta Kendari bersama sepeda motor miliknya setelah dinilai mencurigakan saat berada di depan sebuah workshop di wilayah Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah badik yang disimpan di jok sepeda motor terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, pada media, Senin (26/1/2026).

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini