BOMBANA, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 22 Januari 2026.
Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muh Arman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.40 Wita di pinggir jalan umum depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sekitar lingkungan sekolah,” ujar AKP Muh Arman.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang kerap mengedarkan narkotika dengan modus sistem tempel di sekitar SMAN 3 Bombana. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi di lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan keduanya yang diketahui berinisial HT (24) dan MDR (25). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna merah di laci sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Hasil interogasi awal, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan atau ditempel di sekitar lingkungan SMAN 3 Bombana. Selain itu, pelaku mengaku telah lebih dulu menempelkan sabu di beberapa lokasi di Kecamatan Rumbia Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan petunjuk dari telepon seluler dan keterangan kedua pelaku, petugas kemudian menuju sejumlah lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan dengan modus tempel. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka HT masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas pun bergerak ke kediaman HT dan menemukan sepuluh paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 16 sachet sabu dengan berat bruto 4,45 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara yang berat,” tegas AKP Muh Arman.
Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di lingkungan pendidikan. Ys











