HeadlineHukum

Dua Anak di Kendari Diamankan Atas Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan

×

Dua Anak di Kendari Diamankan Atas Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260118 WA0014

KENDARI, suarakendari.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua anak yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 12.00 Wita.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tertanggal 16 Januari 2026.

Dua terduga anak pelaku masing-masing berinisial RT (17) dan FY (12), keduanya merupakan warga Kabupaten Konawe.

Sementara itu, korban berinisial UD (12), seorang pelajar perempuan asal Kota Kendari.

Kasus itu bermula pada Jumat (9/1/2026). Saat itu, korban bersama kedua anak pelaku pergi ke belakang rumah warga di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Di lokasi tersebut, korban diduga disetubuhi secara bergantian oleh kedua anak pelaku di area alang-alang atau rumput liar. Usai kejadian, anak pelaku disebut sempat menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua anak pelaku.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga terhadap anak pelaku dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Saat ini, kedua anak pelaku ditempatkan di ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, para anak pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini