KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, ditangkap pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 02.00 wita, di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 7 Januari 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, awalnya korban, Moh. Natsir Bayasid Syam (27), wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Namun, pada 1 Januari 2026, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dari tempat semula.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 04.00 wita dini hari,” kata AKP Welliwanto Malau, pada Rabu (7/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, pelaku juga mengaku telah memantau motor korban selama beberapa hari dan mengira motor tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Selanjutnya, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.
Motor hasil curian kemudian diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ys











