HeadlineHukum

Tiga Komplotan Pelaku Pencuri Motor Diciduk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

×

Tiga Komplotan Pelaku Pencuri Motor Diciduk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20251125 WA0014

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang terjadi di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Tiga pelaku berinisial Rama, Munir, dan Eno diciduk dalam operasi dini hari, pada Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 01.30 wita.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor: 336/XI/2025 tertanggal 22 November 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Buser77 telah mengamankan tiga pelaku curanmor beserta barang buktinya. Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Mantan Kapolsek Mandonga itu menjelaskan, kasus tersebut terjadi ketika pelapor, WH, meminta anaknya menjemputnya. Namun sang anak menemukan motor Yamaha Mio hitam-biru bernomor polisi DT 2136 C1 sudah tidak berada di tempat parkir.

Motor diketahui hilang dalam keadaan terkunci stang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Usai penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda, Rama ditangkap di kos-kosan Lorong Kawat, Lalolara, Kambu dan Munir ditangkap di kos-kosan Jalan Tanukila, Anaiwoi, Kadia, sementara Eno diamankan di rumahnya di Jalan Bunga Kolosua, Kemaraya, Kendari Barat.

Menurut AKP Welliwanto Malau, ketiga pelaku telah mengakui aksi mereka.

“Para pelaku mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, kemudian mendorongnya menjauh sebelum menyambung kabel kontak untuk menyalakan kendaraan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Munir membeli motor curian tersebut dari Rama seharga Rp400 ribu dan mengganti nomor polisi untuk mengelabui petugas.

Dalam interogasi, polisi juga menemukan bahwa para pelaku memiliki catatan kejahatan lain, Rama dan Munir terlibat pencurian dengan pemberatan di ruko Pasar Grosir, Jalan Pasaeno.

“Rama mengaku pernah mencuri 1 unit HP Vivo Y16. Sementara Munir pernah mencuri motor Yamaha Jupiter Z1 dan Suzuki Spin pada tahun 2011,” ujarnya.

AKP Welliwanto Malau menegaskan proses penyidikan terus berlanjut.

“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Kasus itu masih kami kembangkan,” pungkasnya.

Dilarang Copy Berita dari Website ini