HukumHeadline

Kapolres Konut Janji Beri Sanksi Tegas Kepada Oknum Anggota yang Lakukan Penganiayaan Wanita

×

Kapolres Konut Janji Beri Sanksi Tegas Kepada Oknum Anggota yang Lakukan Penganiayaan Wanita

Sebarkan artikel ini
20250826 123553

KONAWE UTARA, suarakendari.com— Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) AKBP Rico Fernanda, dalam keterangannya menangapi kejadian dugaan kasus penganiayaan Bripda LOI terhadap perempuan AR (25 Tahun) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin (25/8/2025)

“Saya Kapolres Konut, atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga atas tindakan personel kami,” tegas Kapolres.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda menerangkan setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku

“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,” ungkap AKBP Rico.

Polres Konawe utara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini.” ungkap Kapolres Konut

Kapolres menambahkan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses di Direktorat Reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda sultra.

“Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” pungkas AKBP Rico Fernanda. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini