Peristiwa

Minta Maaf, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi Pernyataan “Semua Tanah Milik Negara”

×

Minta Maaf, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi Pernyataan “Semua Tanah Milik Negara”

Sebarkan artikel ini
20250812 160955

JAKARTA, suarakendari.com– Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut bahwa semua tanah milik negara sempat menuai polemik dan kritik tajam dari masyarakat. Setelah viral di media sosial, Nusron akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut.

Video klarifikasi tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam video itu, Nusron Wahid secara langsung memohon maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk meniadakan hak kepemilikan tanah rakyat.

“Saya mohon maaf apabila pernyataan saya kemarin yang viral telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan,” ujar Nusron. “Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Itu tidak benar.”tambahnya.

Nusron menegaskan bahwa perannya adalah sebagai pengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang mereka miliki. “Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf,” pungkasnya.

Pernyataan kontroversial ini awalnya disampaikan Nusron saat menghadiri acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Saat itu, ia sedang menjelaskan prosedur penetapan tanah telantar yang membutuhkan proses panjang. Dalam konteks itulah, ia mengatakan bahwa masyarakat hanya menguasai tanah karena diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

Pernyataan yang dianggap bertentangan dengan persepsi umum tentang hak milik pribadi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan implikasi dari pernyataan tersebut terhadap kepemilikan tanah rakyat. Dengan adanya video klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan kesalahpahaman yang terjadi dapat segera mereda. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini