KONAWE, suarakendari.com – Perjuangan warga terdampak pencemaran lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, akhirnya membuahkan hasil.
Melalui putusan nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tertanggal 31 Juli 2025, Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa pengelola PLTU Captive Batu Bara PT. OSS (Tergugat I) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pencemaran lingkungan hidup. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Perintah Pengadilan untuk Pemulihan Lingkungan
Pengadilan memerintahkan PT. OSS untuk segera melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret, yaitu:
* Menghilangkan bau busuk yang selama ini dikeluhkan masyarakat akibat aktivitas PLTU.
* Memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
* Memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi yang selama ini mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar.
Pengawasan Terbuka dari Pemerintah
Selain memerintahkan perusahaan, hakim juga memberikan mandat penting kepada instansi pemerintah terkait (Turut Tergugat I dan II). Mereka diwajibkan untuk melakukan pengawasan yang transparan terhadap seluruh proses perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan. Tujuannya adalah memastikan bahwa perbaikan benar-benar dijalankan dan informasinya dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
Kemenangan untuk Masyarakat
Putusan ini disambut baik oleh masyarakat Desa Tani Indah dan sekitarnya yang selama ini harus hidup dalam kondisi lingkungan yang tercemar. Pencemaran udara dan air akibat operasi PLTU Captive ini telah menjadi masalah bertahun-tahun. Dengan putusan ini, diharapkan kualitas hidup mereka bisa kembali normal dan lingkungan dapat pulih.
Sebagai tambahan, hakim juga menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.361.000,00. Putusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat sipil dalam menuntut hak atas lingkungan yang sehat dapat dimenangkan melalui jalur hukum. Sk











