KENDARI, suarakendari.com— Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menggelar operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gurita, pada Kamis (31/7/2025).
Operasi Gurita merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ilegal, yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.
Diketahui kegiatan itu dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.
Operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalammengawasi dan memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.
Tak hanya menindak secara langsung, operasi itu juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasidan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjualbelikan barang ilegal.
Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukanpengawasan secara berkelanjutan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Mukhlis, membeberkan data mulai dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan(BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal.
Mukhlis juga menerangkan nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.
“Angka itu menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjagapenerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barangberbahaya,” kata Mukhlis.
Bea Cukai terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemenmasyarakat untuk turut serta mendukung upayapemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok illegal.
“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutup Mukhlis. Ys











