Penerbitan Persetujuan Sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) Kapal Pengangkut Ore Nikel di Kolaka.
KENDARI, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan surat perintah berlayar (SPB) kapal pengangkut ore nikel di Kolaka.
Tersangka terbaru itu berinisial HP, yang diketahui merupakan Direktur sebuah perusahaan tambang yakni PT KMR, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra.
“Hari ini kami menetapkan HP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, pada Selasa (8/7/2025).
Rizky Rahmatullah menambahkan, peran tersangka HP diduga memfasilitasi penggunaan dokumen fiktif PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) untuk aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP milik PT Putra Cipta Mega (PT PCM) melalui jetty PT KMR.
Ia diketahui membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal PT KMR sebagai terminal umum, padahal pelabuhan tersebut merupakan terminal khusus.
“Tersangka juga diduga ikut mengatur dan mengakomodasi para penambang lain, agar dapat menggunakan dokumen PT AMIN, yang notabene tidak sesuai dengan lokasi asal barang. Dari praktik itu, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Rizky.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ys











