HukumHeadline

Ironi, Wanita Muda di Kendari Jadi Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polisi

×

Ironi, Wanita Muda di Kendari Jadi Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250602 WA0021

KENDARI, suarakendari.com – Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan modus “Sistem Tempel” yang meresahkan warga.

Dari pengungkapan itu, wanita muda berinisial KF (24 Tahun), diringkus polisi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 13.30 wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,18 gram sabu siap edar.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan, di sekitar Kelurahan Anawai.

“Warga sering melihat seseorang di jam-jam tertentu mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sedang sunyi. Ini adalah modus ‘sistem tempel’ yang mereka gunakan,” kata AKP Andi Musakkir Musni, kepada awak media, Senin (2/6/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, identitas pelaku yang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil dikantongi. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat meringkus KF.

“Setelah penangkapan, kami melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku di Lorong Rongga III Kelurahan Korumba, serta pengembangan di Jalan Bahagia Kelurahan Bonggoeya dan Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari menjelaskan, dari penangkapan dan pengembangan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 8 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,18 gram, 5 potongan pipet, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu, 1 ball sachet kosong, 1 lembar tisu, 2 kotak warna hitam, 1 kotak warna pink.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih dan pengembangan kebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, hasil dari peredaran sabu itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Dari keterangan pelaku, ia di upah oleh bosnya sebesar Rp 1 juta rupiah setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu,” beber AKP Andi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku KF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) tahun. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini