HukumHeadline

Tiga Remaja di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu

×

Tiga Remaja di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Edarkan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250526 WA0012

KOLAKA, suarakendari.com – Personel Reskrim Polres Kolaka dan Polsek Watubangga menangkap tiga remaja hendak mengedarkan Uang Palsu (Upal).

Ketiga remaja yang ditangkap itu masing – masing berinisial MU (19 Tahun), AR (17 Tahun), dan AK (17 Tahun).

Mereka ditangkap di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 02.30 wita.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha menerangkan kronologi berawal saat personel Bhabinkamtibmas sedang melaksakan patroli di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada.

Saat itu Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu.

Bhabinkamtibmas kemudian melaporkan ke Kapolsek dan dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka.

Ketiga remaja diamankan polisi beserta uang palsu yang hendak diedarkan.

“Dari tangan ketiganya, disita 13 (Tiga Belas) Uang palsu, pecahan 100.000,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, saat memberi keterangan resmi, pada Senin (26/5/2025).

AKBP Yudha menambahkan, saat diinterogasi, ketiganya mengakui mendapat uang palsu secara online, sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu.

“Modus ketiganya dalam mengedarkan uang palsu itu, yakni dengan membelanjakannya di kios – kios kelontong, yang minim alat pengujian,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kolaka, dan dijerat Pasal UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang dan Pasal 245 KUHP. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini