PeristiwaHeadline

Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa: TNI dan Polri Jamin Keamanan

×

Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa: TNI dan Polri Jamin Keamanan

Sebarkan artikel ini
20250522 165254

JAKARTA, suarakendari.com – Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu (21/5/2025) secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini menandai langkah penting pemerintah dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi para jaksa dan anggota keluarganya, dengan melibatkan aparat keamanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Substansi utama dari Perpres ini termuat dalam Pasal 5 ayat 1, yang secara tegas menyatakan, “Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.”

Ketentuan ini menggarisbawahi komitmen negara untuk menjamin rasa aman bagi para penegak hukum yang kerap berhadapan dengan berbagai risiko dan ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memuat 13 pasal yang mengatur secara rinci mengenai perlindungan terhadap jaksa. Dalam Pasal 1, Presiden Prabowo telah menuangkan definisi bahwa perlindungan negara merupakan jaminan rasa aman yang diberikan kepada jaksa dari ancaman. Ancaman yang dimaksud meliputi segala bentuk perbuatan yang dapat membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda jaksa. Hal ini menunjukkan cakupan perlindungan yang luas, mencakup aspek fisik, psikologis, hingga material.

Hak-hak jaksa terkait perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Perpres. Sementara itu, Pasal 3 menjelaskan bahwa perlindungan negara ini akan dilakukan atas permintaan dari pihak kejaksaan. Ini berarti mekanisme perlindungan akan diaktifkan berdasarkan kebutuhan dan penilaian risiko yang diajukan oleh institusi kejaksaan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 2 Perpres ini merinci siapa saja yang termasuk dalam kategori “anggota keluarga” yang berhak mendapatkan perlindungan.

Definisi tersebut mencakup:
* Orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.
* Orang yang memiliki hubungan perkawinan.
* Atau, orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa rasa khawatir berlebihan akan potensi ancaman atau intimidasi.

Perlindungan dari TNI dan Polri menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keselamatan para penegak hukum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih optimal di Indonesia. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini