KENDARI, suarakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (27/11/2024).
“Alhamdulillah saya telah mencoblos di TPS 17 Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” kata Andap kepada awak media, usai mencoblos.
Andap bilang sebagai informasi untuk tahapan mencoblos pada Pilkada serupa dengan Pemilu. Aturan mencoblos surat suara diatur PKPU No 17/2024 dan Keputusan KPU No 17/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan serentak 2024.
“Dengan prosedur pencoblosan Pilkada, sebagai berikut: Pertama, Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Form C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Biodata dari Disdukcapil setempat kepada panitia,” jelasnya.
Kedua, Pemilih tandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024. Ketiga, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
Selanjutnya, Keempat, ketua KPPS memanggil dan berikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Kelima, Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.
“Keenam, Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara. Ketujuh, Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat,” ucapnya
Kedelapan, Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Dan kesembilan, mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.
“Ayo segera hadir ke TPS dan salurkanlah hak pilih Anda. Pilihan Anda akan menentukan masa depan Sulawesi Tenggara 5 tahun kedepan,” pungkasnya. Ys