KENDARI, suarakendari.com- Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 24 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan penertiban APK.
Ketika memasuki waktu masa tenang 23 November 2024 pukul 23.00 wita, pihaknya segera melakukan penertiban APK.
Tetapi berdasarkan hasil diskusi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, lanjut Asril, APK itu harus dimulai di bersihkan pada 24, 25 dan 26 November, dan pada hari H pencoblosan 27 November 2024, dipastikan seluruh APK sudah bersih.
Hal itu merupakan penegasan dari Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tentang Kampanye bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye lainnya.
“Jadi insyaallah, kita akan bahu membahu mengklirkan itu dan pada 27 November nanti, ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran dijalananan,” tutupnya.