KENDARI, suarakendari.com- Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin sore (10/6/2024).
Agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut yakni penyampaian pidato pengantar Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan dirinya telah menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerahnya segera menindaklanjuti dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku rekomendasi DPRD pada LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023.
Dirinya juga mengungkapkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun 2023 dirumuskan juga dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sultra tahun 2023.
“BPK RI telah menyampaikan 15 permasalahan atas LK Pemprov Sultra, kami juga telah menindaklanjuti melalui rencana aksi pada 29 Mei 2024 lalu,” kata Andap Budhi Revianto.
Pj Gubernur menyampaikan Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini menjadi yang ke-11 yang diraih oleh Pemprov Sultra.
“Semoga opini tersebut memacu kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
“Saya berharap pencapaian ke depan, bukan hanya berorientasi pada laporan keuangan yang tepat waktu dan disusun sesuai standar akuntasi pemerintah. Penting kiranya kita dapat membangun kesadaran dan keinsafan bahwa orientasi utama kita sebagai pelayan publik adalah maksimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMD untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat Sultra,” harap Pj Gubernur Sultra.
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya perspektif ini agar pemerintahan daerah tidak terjebak pada birokrasi formal yang berjarak dengan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Selanjutnya, Pj Gubernur menyampaikan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
1. Realisasi pendapatan daerah berdasarkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dengan target sebesar Rp4.871.130.474.944,00 terealisasi sebesar Rp4.610.446.114.003,99. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan pendapatan lain yang sah;
2. Realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terkait Belanja Daerah dan Transfer. Sesuai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, target belanja daerah sebesar Rp5.531.802.803.623,00 terealisasi sebesar Rp5.000.414.624.756,00 atau mencapai 90,39% terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Transfer.
“Selanjutnya, terkait surplus (defisit) daerah sebesar Rp389.968.510.752,00 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah,” ungkapnya.
“Adapun realisasi terkait pembiayaan daerah sesuai APBD Perubahan TA 2023, pembiayaan netto direncanakan Rp660.672.328.679,00 untuk realisasinya sebesar Rp653.016.653.647,38 atau mencapai 98,84%,” tambahnya.
Andap menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sultra sebagai bagian dari Pemda, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang telah bersinergi dalam berbagai kebijakan yang tertuang dalam APBD TA 2023.
“Kami haturkan juga terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya rakyat Sultra atas dukungan untuk perbaikan pelayanan publik yang tertuang dalam kebijakan anggaran TA 2023,” imbuh Andap.
“Mohon awasi terus kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan,” tutupnya.