Peristiwa

Pj Wali Kota Baubau Keluarkan SE Cegah Gratifikasi di Hari Raya

×

Pj Wali Kota Baubau Keluarkan SE Cegah Gratifikasi di Hari Raya

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com-Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor III/SE/HK/2024 tentang Pencegahan dan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. SE tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Baubau, Para Staf Ahli, Asisten I, II dan III Setda Kota Baubau, Inspektur Daerah Kota Baubau, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Kepala Bagian lingkungan Setda Kota Baubau, Direktur BUMN/BUMD se-Kota Baubau dan Camat se-Kota Baubau.

Hal ini diungkapkan Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si Kamis (4/4/2024).
Menurut Kadis Kominfo Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, keluarnya SE Wali Kota Baubau tersebut menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dan SE Pimpinan KPK RI nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan terkait SE pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.

Oleh sebab itu, Pj Wali Kota Baubau menghimbau pertama, setiap pihak mendukung upaya pencegahan, korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari raya besar lainnya. Kedua, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ketiga, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi. Keempat, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kelima, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Keenam, Fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk tidak digunakan bagi kepentingan pribadi khususnya di hari raya, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkati kedinasan.

Ketujuh, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan termasuk yang berkaitan dengan perrayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kedelapan, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggaraan negara.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau perihal yang berwenang.
Kesembilan, informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected]: sepuluh, memperbanyak dan menyebarluaskan informasi surat edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya. (PPID UTAMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *