Hukum

Tidak Bersalah! Sekda Kota Kendari Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Korupsi

×

Tidak Bersalah! Sekda Kota Kendari Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Kabar hukum datang dari Pengadilan Tipikor Kendari  pada hari Jumat (10/11/2023), di mana Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Keputusan ini ditentukan pada tahap akhir persidangan oleh Majelis Hakim yang membacakan putusan persidangan.

Meskipun ada kecemasan pada hari-hari sebelumnya, laporan dari persidangan kali ini menjadi kabar baik bagi pendukung Ridwansyah Taridala. Dalam persidangan kali ini, ruang perisidangan tampak sangat penuh, disaksikan oleh sejumlah wartawan dan dukungan yang hadir untuk mendukung terdakwa. Ketika putusan dibacakan, suara sorak dan takbir meriah terdengar dari pendukung Ridwansyah Taridala, sementara terdakwa sendiri menangis dengan haru.

Keputusan bebas dari segala tuntutan ini memberikan kelegaan bagi Ridwansyah Taridala, yang telah melewati masa-masa sulit dalam menghadapi dakwaan yang dimintakan kepadanya. Tidak hanya Ridwansyah, tetapi Penasehat Hukum nya, Andri Darmawan juga mengaku senang dengan putusan persidangan ini dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

Dalam wawancara pasca persidangan, Andri menyatakan keyakinannya bahwa kebebasan Ridwansyah Taridala adalah hasil dari bukti yang jelas dan fakta yang teruji. Kebebasannya menunjukkan keadilan yang seharusnya didapatkan oleh semua warga negara.

“Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi semua orang, bahwa kebenaran dan keadilan harus ditempatkan di atas segalanya. Namun, tidak hanya melalui proses hukum, kita juga harus membangun budaya integritas dalam diri kita sendiri dan masyarakat secara umum. Hanya dengan tindakan dan sikap yang jujur dan menghormati aturan, maka kita dapat membangun negara yang bersih dan adil,”kata Andri Darmawan. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *