Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Produk Pangan di Baubau Harus Kantongi SLHS

×

Pelaku Usaha Produk Pangan di Baubau Harus Kantongi SLHS

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com- Setiap pelaku usaha produk pangan yang ada di Kota Baubau harus menjalankan usahanya dengan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sehat (SLHS). SLHS ini merupakan salah satu sertifikat yang mesti dimiliki untuk menguatkan dan menambahkan kepercayaan orang terhadap produk makanan yang dihasilkan.

Demikian dikatakan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membuka kegiatan sosialisasi Sertifikat Laik Higiene Sehat (SLHS) dan Bimbingan Teknis pelaporan laporan kegiatan penanaman modal di ruang pertemuan hotel mira Senin (22/5/2023).

Menurut Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, SLHS bukanlah hal yang baru menjadi kewajiban untuk didengar. Hal ini sudah menjadi kewajiban pelaku usaha penyedia makanan dan minuman yang harus memiliki SLHS ini. Namun, sejak fUndang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja disahkan, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian untuk berbagai perizinan berusaha. Sistem perizinan berusaha berubah menjadi basis risiko, yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang sejak saat itu pula, SLHS dijadikan salah satu sertifikat standar memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan peraturan pemerintah nomor tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tingkat untuk risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrument perizinan berusaha higiene sertifikat laik sehat berperan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau perizinan non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(non KBLI).

Diungkapkan, pelaku usaha dapat memiliki SLHS dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan dan ketenagaan pangan olahan siap saji. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri kesehatan nomor 14 tahun 2021tentang standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan

Lebih lanjut dijelaskan, di Kota Baubau saat ini pola konsumsi masyarakat semakin hari semakin meningkat terutama konsumsi pangan. Jal tersebut terbukti dengan perkembangan pesat tempat-tempat penjualan makanan, usaha catering, baik usaha catering yang besar. maupun usaha catering rumahan
kemudian juga depot-depot air minum yang ditemui hampir di seluruh sudut Kota Baubau. Pola konsumsi masyarakat tentu saja merupakan pendorong utama peningkatan produksi pangan di Kota Baubau dan ini menandakan bahwa kepercayaan masyarakat akan kualitas produk pangan di Kota Baubau ini sudah masuk pada kategori aman, baik dari segi kualitas, maupun kehigenisannya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menaruh harapan besar agar kegiatan bimbingan teknis/ sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan tema SLHS dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya SLHS khususnya kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan dan masyarakat Kota Baubau pada umumnya.

Foto/Peliput : ANJAR
Produksi : DINAS KOMINFO BAUBAU
Penanggung Jawab : Kepala Dinas KOMINFO Kota Baubau H Andi Hamzah Machmud, S.Sos, M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *