Kendari, suarakendari.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, khususnya Subdit I Indagsi, terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan BBM Subsidi, dengan melakukan sosialisasi, Himbauan dan pemasangan Banner, di beberapa SPBU Kota Kendari, pada Senin (20/2/2023)
Sosialisasi itu, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diberikan penugasan kepada pemerintah dan/ atau yang disubsidi oleh pemerintah, sebagamna dimaksud dalam Pasal 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagai mana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 PERPU RI No. 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Plt Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Personil Subdit I Indagsi melaksanakan giat sosialisasi ke beberapa SPBU yang ada di Kota Kendari guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata AKP Cucu Sutarwan, pada media, Senin (20/2/2023).
Selain itu pihaknya menghimbau kepada Petugas SPBU agar mendistribusikan BBM Subsidi tepat sasaran.
“Sesuai SOP yang telah ditentukan pihak Pertamina, BBM Subsidi mesti tepat sasaran dan kami menghimbau kepada petugas SPBU agar mengikuti SOP,” ungkap Cucu.
Kegiatan semacam itu, akan terus digencarkan pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan BBM Subsidi. Ys