Sebanyak 79 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, usai menyelesaikan pelatihan pendidikan dasar. 78 CPNS itu dikukuhkan oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE. ME di Media Center didampingi oleh Inspektur Kota Kendari serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Kendari.
Wali Kota Kendari mengucapkan selamat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dirinya mengharapkan kerja etos kerja, disiplin dapat dimaksimalkan serta mengikuti segala peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu jadikanlah ini sebagai momen awal dari suatu perjuangan baru, untuk meraih sukses dan cita-cita yang tinggi,” ujar Wali Kota, Selasa (21/12/2021).
Dirinya juga mengharapkan ASN sebagai abdi negara yang memiliki kompetensi serta keilmuan diharapkan, dapat menunjukkan ide, semangat serta gagasan-gagasan baru dan menunjukkan kinerja terbaik. Selanjutnya Wali Kota menegaskan, ASN perlu menampilkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan kode etik PNS sesuai dengan sumpah dan janjinya.
“Sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat, sebagai wujud dari Panca Prasetya, Korps Pegawai Republik Indonesia,” ucapnya. (YS)