Kendari, suarakendari.com – Seorang istri di Kota Kendari, insial WA (34 Tahun), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya insial SO (40 Tahun).
Kejadian penganiayaan itu, dilakukan pelaku di rumah kost korban yang terletak di Jl. Transito, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, pada Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 07.30 wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di picu berebutan harta gono gini.
Pelaku dating ke kamar kost korban, dengan maksud menanyakan harta gono gini, berupa rumah yang kini ditinggali pelaku.
“Pelaku bermaksud mendatangi korban, untuk meminta rumah mereka tidak di jual kepada orang lain, melainkan kepada dirinya, namun korban menolak karena harga yang di tawarkan pelaku untuk membeli rumah mereka terlalu murah”Kata AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.
Lanjut Fitrayadi, saat itu terjadi pertengkaran antara Korban dengan pelaku, karena korban tidak mau menerima tawaran pelaku. Kemudian pelaku emosi lalu mengambil sebilah parang, yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost korban, dan pelaku memarangi korban secara berulang kali, dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban dan mengeluarkan darah.
“Setelah memarangi korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan langsung ke Polresta Kendari menyerahkan diri,”Ucap Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan Personel SPKT Polresta Kendari, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menolong korban dan membawanya ke RS. Bhayangkara, guna dilakukan perawatan.
“Korban dan pelaku, telah resmi bercerai pada tahun 2021,”Imbuh Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Ys