Hukum

Tim TABUR Kejati Sultra Tangkap DPO Kejati Sulsel

×

Tim TABUR Kejati Sultra Tangkap DPO Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim TABUR Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Abd. Rahim Coni alias Dora bin Coni.

Tersangka ditangkap, sekitar pukul 12.30 wita, pada Jumat (18/10/2024). Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody, S.H, dalam keterangannya menyatakan Abd. Rahim Coni dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022, tertanggal 8 Desember 2022.

Ia terbukti melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan menjual tanah yang belum bersertifikat secara melawan hukum, padahal ia mengetahui bahwa pihak lain berhak atas tanah tersebut.

“Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya,” kata Dody.

Dody juga menjelaskan Abd. Rahim Coni awalnya terdeteksi berada di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), kemudian berpindah ke Kabupaten Konawe, Sultra, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Konsel. Setelah penangkapan, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk dieksekusi.

“Penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan Program TABUR (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar dan menangkap para buronan hukum,” tutup Dody. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!